Ke Bogor saat libur akhir tahun wajib rapid test antigen atau PCR



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Ada syarat khusus terkait wisatawan yang ingin berwisata di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Agar berwisata semakin nyaman, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan persyaratannya. 

Berikut ini Kompas.com rangkum panduan berwisata ke kawasan Bogor untuk periode libur Nataru 2020/2021. 

1. Kota Bogor wajib rapid test antigen atau PCR 

Seperti tertera dalam berita yang terbit di Kompas.com, Pemkot Bogor mewajibkan setiap wisatawan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau plumerase chain reaction (PCR). 


Nantinya, surat keterangan hasil negatif tersebut akan digunakan sebagai syarat masuk ke objek wisata yang ada di kota Bogor. 

Baca Juga: Sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi, Satgas Covid-19: Kewenangan pemda

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif itu maksimal tiga hari sebelum waktu keberangkatan.  Ia juga meminta kepada pihak pengelola tempat wisata untuk bisa tegas. Jika ada wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud, maka tidak diperkenankan untuk masuk. 

2. Kabupaten Bogor wajib rapid test antigen 

Senada dengan Kota Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin juga mewajibkan wisatawan agar bisa menunjukkan surat bukti hasil negatif rapid test antigen saat berkunjung ke kawasan wisata yang ada di Kabupaten Bogor. 

Baca Juga: Duh! Tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan turun dibanding awal November

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie