Keberatan dikabulkan, Grab lolos dari denda KPPU miliaran rupiah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberatan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) lolos sanksi denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Grab dan TPI mengajukan keberatan atas putusan KPPU terkait jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya. Perkara ini teregister dengan nomor 13/KPPU-I/2019.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda terhadap Grab senilai Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.


Baca Juga: Begini tanggapan Grab Indonesia terkait kabar adanya diskriminasi mitra pengemudi

Setelah putusan itu, Grab mengajukan keberatan ke PN Jakarta Selatan. Nah, Jumat (25/9), PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan dan memutuskan mengabulkan keberatan dari Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, PN Jakarta Selatan memenangkan Grab dan TPI melawan KPPU. Jadi putusan KPPU dibatalkan PN Jaksel. Sebelumnya Grab dan TPI divonis KPPU dan membayar denda total Rp 49 miliar.

“Semua putusan itu dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan,” kata Hotman dalam laman Instagramnya, Jumat (25/9).

Sementara itu, KPPU belum mau memberikan pernyataan lebih lanjut atas putusan tersebut. KPPU akan mempelajari putusan tersebut.

“Sudah. Permohonan Grab dikabulkan. Tapi detilnya saya belum pegang (salinan putusan) jadi belum bisa kasih komen lanjutan ya,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Baca Juga: Gojek dan Grab Ketiban Berkah dari Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Editor: Khomarul Hidayat