KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberatan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) lolos sanksi denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Grab dan TPI mengajukan keberatan atas putusan KPPU terkait jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya. Perkara ini teregister dengan nomor 13/KPPU-I/2019. Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda terhadap Grab senilai Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Keberatan dikabulkan, Grab lolos dari denda KPPU miliaran rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberatan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) lolos sanksi denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Grab dan TPI mengajukan keberatan atas putusan KPPU terkait jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya. Perkara ini teregister dengan nomor 13/KPPU-I/2019. Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda terhadap Grab senilai Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.