KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk dan aksesori pakaian menuai pro dan kontra. Kekecewaan terhadap kebijakan ini datang dari Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) yang terdiri dari perusahaan distribusi, pemegang merek dan prinsipal merek (brand) internasional di Indonesia. Pada 9 November 2021 lalu, APREGINDO telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. Dalam surat bernomor 007/KU/Ext/XI/2021 itu, APREGINDO menyampaikan rasa kekecewaannya atas kebijakan BMTP untuk produk impor pakaian.
Kebijakan BMTP terhadap impor produk pakaian dan aksesoris pakaian tuai pro kontra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk dan aksesori pakaian menuai pro dan kontra. Kekecewaan terhadap kebijakan ini datang dari Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) yang terdiri dari perusahaan distribusi, pemegang merek dan prinsipal merek (brand) internasional di Indonesia. Pada 9 November 2021 lalu, APREGINDO telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. Dalam surat bernomor 007/KU/Ext/XI/2021 itu, APREGINDO menyampaikan rasa kekecewaannya atas kebijakan BMTP untuk produk impor pakaian.