Kebijakan Otsus perlu perbaikan menyeluruh agar orang Papua bisa sejahtera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2001 Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus (Otsus). Papua melalui UU No 21/2001 dan Papua Barat melalui UU No 35/2008.

Selain untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah-daerah lain, spirit penetapan status Otsus adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk merumuskan, menyusun, dan merancang strategi pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat atau orang asli Papua sehingga hak mereka terlindungi.

Hampir dua dasawarsa sudah kebijakan status Otsus diimplementasikan. Pemerintah pun menjamin, bahwa Otsus tidak hilang, hanya dilakukan evaluasi perbaikan, agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.


Baca Juga: Pemda Papua dan Papua Barat bisa optimalkan Dana Otsus untuk kesejahteraan masyarakat

“Sekarang ini dievaluasi lagi, bukan berakhir, sepanjang undang-undang tidak dicabut, dibatalkan akan tetap berlanjut. Diberikan kewenangan khusus oleh negara, namun implementasinya perlu dievaluasi menyeluruh. Sampai hari ini belum ada keterbukaan nyata baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, terkait implementasi baik sisi kebijakan penyerapan dana, juga kesejahteraan, “ ujar John Wempi Wetipo, Wakil Menteri PU dalam keterangannya didiskusi “Bagaimana Cara Otsus Melindungi Hak Orang Asli Papua?” Selasa, (15/9).

Otsus yang diberikan pemerintah diibaratkan air mengalir, namun tidak sampai utuh ke masyarakat, apakah memang karena ada kebocoran di tengah jalan, sehingga perlu diluruskan. Karena itu, diharapkan tidak perlu ada kecurigaan dari daerah.

Nah, sekarang ini, kata Wempi, merupakan waktu tepat untuk dilakukan evaluasiagar lebih baik ke depan. Ia mendorong kelompok masyarakat perlu duduk bersama agar apa yang dilaksanakan diamanatkan oleh negara benar-benar memberi dampak positif dari sisi ekonomi, kesejahteraan.  Jika pun ada penolakan, hal wajar, karena penerapan Otsus masih perlu perbaikan. 

“Kalau belum memberi manfaat besar ke masyarakat, ke depan, perbaikan harus seperti apa,” ucapnya.

Ia berharap, ada evaluasi menyeluruh dari pemerintah provinsi karena dana kebijakan Otsus dikelola pemrov. Dari situ bisa diketahui, apakah dieksekusi, dilaksanakan, dengan tepat sasaran. Jangan sampai juga, muncul ego masing-masing sehingga komunikasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tidak berjalan dengan baik yang ujungnya menghambat penerapan Otsus.

“Ini perlu diperbaiki ke depan,” ucapnya.

Editor: Yudho Winarto