KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas luas tambang produsen minerba. Dalam pasal 132, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Menteri. Perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni luas WIUP mineral logam hasil perluasan ditentukan maksimal 25.000 hektare (ha) sedangkan luas WIUP batubara hasil perluasan ditentukan maksimal 15.000 ha. Adapun luas WIUPK ditentukan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.
Kebijakan perluasan wilayah tambang di RPP Minerba, ini kata Arutmin Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah kebijakan pemerintah yang dapat memperluas luas tambang produsen minerba. Dalam pasal 132, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Menteri. Perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni luas WIUP mineral logam hasil perluasan ditentukan maksimal 25.000 hektare (ha) sedangkan luas WIUP batubara hasil perluasan ditentukan maksimal 15.000 ha. Adapun luas WIUPK ditentukan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri.