Kebijakan rasionalisi pajak daerah berpotensi memicu terjadinya shortfall



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah dipastikan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu poin PDRD yang akan dirancang dalam Omnibus Law Perpajakan yakni  rasionalisasi pajak di mana pemerintah pusat bisa menetapkan pajak daerah berlaku secara nasional.

Baca Juga: Ribuan moge di Jakarta nunggak pajak hingga Rp 10 miliar


Selain itu, pusat bisa memberikan sanksi dan membatalkan Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghambat investasi. 

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, untuk melancarkan aturan tersebut, harus ada koordinasi yang optimal ketika pemerintah pusat akan membuat aturan di pajak daerah.Karena kalau kebijakannya tidak tepat, akan menimbulkan shortfall pajak di daerah.

Ajib memberikan contoh pemerintah pusat akan membuat aturan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak pembeli tanah untuk diturunkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD tarif BPHTB maksimal 5%.

Baca Juga: Airlangga Hartarto optimistis dengan prospek perekonomian Indonesia tahun depan

“Artinya, di sini masih banyak ruang untuk menurunkan tarif, padahal di setiap daerah sementara ini mayoritas menerapkan tarif maksimal sebesar 5%,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).

Editor: Noverius Laoli