KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah berencana memperpanjang pemberlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% tanpa batas waktu. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku baik untuk UMKM orang pribadi maupun perseroan perorangan. “Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu,” ujar Susi kepada KONTAN, Minggu (2/11/2025).
Kebijakan Tarif Pajak 0,5% Tanpa Batas Waktu Dikhawatirkan Hambat UMKM Naik Kelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah berencana memperpanjang pemberlakuan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% tanpa batas waktu. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku baik untuk UMKM orang pribadi maupun perseroan perorangan. “Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, antara lain mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu,” ujar Susi kepada KONTAN, Minggu (2/11/2025).
TAG: