KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan Inpres No 1/2022 dinilai sangat baik dalam mendongkrak kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun upaya peningkatan kepesertaan juga harus diikuti dengan pelayanan dari program JKN terutama dalam meningkatkan sistem rujukan yang lebih mudah serta peningkatan unit-unit pengaduan di rumah sakit. Diketahui dalam Inpres No 1/2012 masyarakat diwajibkan terdaftar sebagai peserta JKN apabila ingin mendapatkan pelayanan publik. Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.
Kebijakan Wajib Jadi Peserta JKN Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengatakan Inpres No 1/2022 dinilai sangat baik dalam mendongkrak kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun upaya peningkatan kepesertaan juga harus diikuti dengan pelayanan dari program JKN terutama dalam meningkatkan sistem rujukan yang lebih mudah serta peningkatan unit-unit pengaduan di rumah sakit. Diketahui dalam Inpres No 1/2012 masyarakat diwajibkan terdaftar sebagai peserta JKN apabila ingin mendapatkan pelayanan publik. Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.