KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Harijanto Karjadi, Bos Hotel Kuta Paradiso, dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tersebut dengan 2 tahun pidana penjara. Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijantio Karjadi, upaya banding ditempuh karena pihaknya menilai majelis hakim memutus perkara tersebut dengan melampaui teori dan norma hukum, karena putusan tidak sesuai dengan fakta yang berkembang dalam persidangan, sekaligus melampaui dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Putusan hakim ultra petita, tidak sesuai atau di luar tuntutan JPU,” katanya dalam keterangan pers menanggapi putusan yang dipimpin ketua majelia H. Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/1).
Kecewa vonis pengadilan, Harijanto Karjadi ajukan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Harijanto Karjadi, Bos Hotel Kuta Paradiso, dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tersebut dengan 2 tahun pidana penjara. Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijantio Karjadi, upaya banding ditempuh karena pihaknya menilai majelis hakim memutus perkara tersebut dengan melampaui teori dan norma hukum, karena putusan tidak sesuai dengan fakta yang berkembang dalam persidangan, sekaligus melampaui dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Putusan hakim ultra petita, tidak sesuai atau di luar tuntutan JPU,” katanya dalam keterangan pers menanggapi putusan yang dipimpin ketua majelia H. Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/1).