Kejagung belum memastikan lama waktu pemblokiran 800 rekening efek



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir 800 sub rekening efek terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum bisa memastikan kapan pemblokiran tersebut akan selesai.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan masih mendalami penyidikan terkait 800 rekening efek yang diblokir yang diduga merupakan nominee dan sebagian lain adalah rekening efek yang merupakan atas nama tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya.

Baca Juga: Puluhan hektare tanah Benny Tjokro di Bogor dan Banten kembali diblokir Kejagung


"Masih mendalami karena setelah diblokir perlu adanya kecocokan apakah berkaitan atau tidak, nanti di dalam pencocokan itu diperiksa, bila tidak ada keterkaitan tentu ada permohonan dari milik sub rekening yang bersangkutan. Atau penyidik mengambil keputusan perlu diblokir lebih lanjut atau tidak," kata Hari kepada Kontan.co.id, kemarin.

Sebelumnya, Kejagung memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020.

Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro

Sementara itu, ada 1.000 subrekening dari sekitar 60 single investor identification (SID) yang juga diblokir.

Editor: Wahyu T.Rahmawati