Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Selain kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyidik dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah bank dan industri keuangan lainnya.

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, kata Jaksa Agung ST Burhanuddin melibatkan investor asing dan lokal sekaligus.  Ini membuat kerepotan bagi penilaian negara, dan ini sangat mengganggu investor," kata Burhanuddin, saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Investasi 2020 di Grand Ballroom Ritz Carlton, Kamis (20/2).

Kasus dugaan korupsi Jiwasraya diestimasi telah merugikan negara sampai Rp 17 triliun. Belum lagi, kata Burhanuddin, kasus di industri keuangan lainnya seperti kredit PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) hingga PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa serta PT Bank Tabungan Negara (BBTN) . Dalam paparan, Jaksa Agung membeberkan penindakan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia. Selain itu, Kejagung juga tengah melakukan penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas dan serta tindakan pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.


Seperti apa tiga kasus besar yang siap dibuka Kejagung, ini kronologi detailnya dan para tersangka:

Editor: Titis Nurdiana