Kejagung duga Jaksa Pinangki terima suap sebesar US$ 500.000



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.Pinangki diduga menerima suap sekitar US$ 500.000.

“Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar US$ 500.000. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar US$ 500.000,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Namun, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui nominal secara rinci yang diduga diterima Pinangki. Hari menuturkan, penyidik juga sedang menelusuri hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki.


Baca Juga: Kejagung tetapkan Jaksa Pinangki tersangka dugaan menerima suap dari Djoko Tjandra

“Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan Pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung menangkap dan menahan jaksa Pinangki

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki. Menurutnya, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Kemudian, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

Editor: Noverius Laoli