Kejagung periksa lima mantan pejabat OJK soal Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

Kali ini Kejagung memanggil tujuh saksi, di mana lima diantaranya merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Danamon dan Manulife perkuat kerja sama bancassurance hingga 2036


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebut, lima saksi tersebut sempat menduduki posisi di departemen pengawasan transaksi efek OJK pada periode 2015-2016. 

Mereka adalah Kabag pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ridwan.

“Adapula Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Nova Efendi dan Deputi Direktur pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Muhammad Arif Budiman,” kata Hari dalam keterangan pers, Selasa (28/4).

Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi jiwa dari jalur keagenan berpotensi tergerus

Sementara dua sanksi lain yang ikut dipanggil yakni Direktur PT Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmadja dan Direktur Utama PT Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.

Editor: Tendi Mahadi