KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peranan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam kasus Jiwasraya. Hal itu dilakukan lantaran Kejaksaan menduga ada kesepakatan antara Erry dengan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Fakhri Hilmi agar tidak menjatuhkan sanksi kepada 13 manajer investasi (MI), yang ikut serta menggoreng saham-saham di Jiwasraya. Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, peranan Erry dalam kasus ini, ketika dia menjabat sebagai salah komisaris perusahaan milik Heru Hidayat, tersangka Jiwasraya.
Kejagung selidiki peran mantan dirut BEI Erry Firmansyah dalam kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami peranan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah dalam kasus Jiwasraya. Hal itu dilakukan lantaran Kejaksaan menduga ada kesepakatan antara Erry dengan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Fakhri Hilmi agar tidak menjatuhkan sanksi kepada 13 manajer investasi (MI), yang ikut serta menggoreng saham-saham di Jiwasraya. Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut, peranan Erry dalam kasus ini, ketika dia menjabat sebagai salah komisaris perusahaan milik Heru Hidayat, tersangka Jiwasraya.