Begini respon BTN pasca salah satu kepala divisi jadi tersangka di Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan ditetapkannya SW sebagai pejabat kepala Divisi Aset Manajemen Unit sekaligus Ketua Serikat Pekerja bank tersebut sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/1) dalam kasus novasi bank.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul menyatakan BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait masalah Novasi tersebut.

Baca Juga: Kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Properti (FLPP) kurang, apa kata pengusaha?


"Terkait dengan permasalahan hukum proses novasi, tentu Bank akan taat hukum dan taat asas, dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak-pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, hingga ditetapkannya vonis oleh Pengadilan," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima KONTAN di Jakarta Minggu (26/1).

Menurut Chaerul Bank telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi/penyelesaian kredit sehingga ke depan diharapkan Bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan Bank juga sudah membentuk cadangan/provisi penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak lagi pimpin Taspen, Kementerian BUMN siapkan posisi anyar bagi Iqbal Latanro

Seperti diketahui pada Jumat (24/1) lalu Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp 50 miliar.

Editor: Noverius Laoli