KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan. Baca Juga: Jiwasraya Baru Bisa Melunasi Klaim Pemegang Polis setelah Restrukturisasi
Kejaksaan Agung buka kemungkinan pakai pasal pencucian uang di kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan. Baca Juga: Jiwasraya Baru Bisa Melunasi Klaim Pemegang Polis setelah Restrukturisasi