KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansah, mengatakan ada yang ganjal terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) yang diberikan oleh Kementrian Perdagan pada para ekportir. Febrie mengatakan, hal ini seperti ada ketersengajaan ketika izin ekspor CPO itu diterbitkan ketika minyak dalam negeri sedang langka dan para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). “Dalam kebijakan kemendag, eksportir diwajibkan untuk memastikan kertersediaan DMO sebanyak 30%, kalau kita amati dengan DMO 30 % bahkan 20 % saja itu sudah sangaat cukup memastikan minyak goreng dipasaran ada, tapi yang terjadi malah kelangkaan,” sebut Febrie pada Jumpa pers, Jum’at (22/4).
Kejaksaan Agung Ungkap Kejanggalan dalam Perizinan Ekspor Minyak Goreng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansah, mengatakan ada yang ganjal terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) yang diberikan oleh Kementrian Perdagan pada para ekportir. Febrie mengatakan, hal ini seperti ada ketersengajaan ketika izin ekspor CPO itu diterbitkan ketika minyak dalam negeri sedang langka dan para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). “Dalam kebijakan kemendag, eksportir diwajibkan untuk memastikan kertersediaan DMO sebanyak 30%, kalau kita amati dengan DMO 30 % bahkan 20 % saja itu sudah sangaat cukup memastikan minyak goreng dipasaran ada, tapi yang terjadi malah kelangkaan,” sebut Febrie pada Jumpa pers, Jum’at (22/4).