Kelompok yang boleh beraktivitas di DKI Jakarta tanpa sertifikat vaksin Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di DKI Jakarta, setiap orang yang beraktivitas pada setiap sektor harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.  

Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 


Aturan tersebut dikecualikan untuk tiga kelompok:

Pertama, warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. 

Baca Juga: Ini alasan mengapa kita wajib tetap pakai masker meski sudah vaksinasi Covid-19

Kedua, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter.  Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 belas tahun. 

Aktivitas publik di Jakarta yang wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19 Kebijakan wajib vaksin Covid-19 diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melihat data  efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. 

Anies mengatakan, dari data yang dilihatnya, sebanyak 4,2 juta warga berdomisili DKI Jakarta tercatat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Dari jumlah itu, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. 

Baca Juga: Hore! Vaksinasi corona di Jakarta dosis pertama bisa penuhi target 8,9 juta pekan ini

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie