KONTAN.CO.ID - Jakarta. Praktik pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer lending kembali menimbulkan masalah. Waspadai praktik pinjol ilegal agar Anda tidak mengalami masalah serupa. Terbaru, permasalahan pinjol ilegal terjadi pada seorang guru TK di Malang, Jawa Timur. Ia terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda. Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliah. Namun, dengan penghasilan Rp 400.000 sebulan, bu guru tersebut kesulitan melunasi pinjaman.
Kembali meresahkan, ini daftar lengkap pinjol ilegal terbaru per April 2021 di OJK
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Praktik pinjaman online (pinjol) atau perusahaan teknologi finansial (fintech) peer to peer lending kembali menimbulkan masalah. Waspadai praktik pinjol ilegal agar Anda tidak mengalami masalah serupa. Terbaru, permasalahan pinjol ilegal terjadi pada seorang guru TK di Malang, Jawa Timur. Ia terjerat utang pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi berbeda. Awalnya, ia hanya meminjam uang sebesar Rp 2.500.000 di salah satu pinjol untuk membayar kuliah. Namun, dengan penghasilan Rp 400.000 sebulan, bu guru tersebut kesulitan melunasi pinjaman.