KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, pencairan subsidi upah ini akan diberikan sekaligus atau satu kali pencairan dan pekerja atau buruh akan menerima subsidi Rp 1 juta. Pemberian upah subsidi ini berkaitan dengan respons Kemenaker terhadap aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Kemenaker bakal beri subsidi Rp 500.000 per bulan bagi buruh yang terdampak Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, pencairan subsidi upah ini akan diberikan sekaligus atau satu kali pencairan dan pekerja atau buruh akan menerima subsidi Rp 1 juta. Pemberian upah subsidi ini berkaitan dengan respons Kemenaker terhadap aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama pandemi Covid-19 berlangsung.