KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha. Faktor ketersediaan dan kesiapan kapal nasional menjadi alasannya. Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional. Baca Juga: Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG) turun, ini rekomendasi dari analis
Kemendag: Penerapan wajib angkutan nasional untuk ekspor batubara masih tetap sama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha. Faktor ketersediaan dan kesiapan kapal nasional menjadi alasannya. Aturan wajib kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Merujuk beleid tersebut, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional. Baca Juga: Kinerja Indo Tambangraya Megah (ITMG) turun, ini rekomendasi dari analis