KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengeluarkan aturan tentang penghentian sementara impor binatang hidup dari China atau impor binatang hidup yang telah transit di China, untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China. Baca Juga: Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya
Kemendag terbitkan aturan penghentian sementara impor binatang hidup dari China
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengeluarkan aturan tentang penghentian sementara impor binatang hidup dari China atau impor binatang hidup yang telah transit di China, untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China. Baca Juga: Pemerintah resmi larang impor binatang hidup dari China, ini daftarnya