Kemendag turunkan harga patokan CPO bulan Juni 2020



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar periode Juni sebesar US$ 568,94/MT.

Dimana pada bulan sebelumnya yaitu periode Mei 2020 yakni sebesar US$ 535,15/MT, maka terjadi penurunan sekitar 10,42%.

Penetapan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar yang diterima Kontan.co.id pada Senin (1/6).


Baca Juga: Mulai 1 Juni, Menkeu menaikkan pungutan ekspor CPO menjadi US$ 55 per ton

Dengan berlakunya Permendag Nomor 55 Tahun 2020 tersebut pada 1 Juni 2020, maka dinyatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Harga patokan referensi CPO periode Juni 2020 tersebut tertuang dalam pasal 2 Permendag Nomor 55 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut

Pasal 2 (1) Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia, dan untuk komoditi Biji Kakao berpedoman pada harga referensi yang didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pandemi corona pengaruhi pergerakan HPE mineral periode April 2020

(2) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) sebesar US$ 568,94/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2.392,59/MT.

Editor: Noverius Laoli