Kemendagri jawab sindiran Anies Baswedan soal penegakan protokol kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menanggapi sindiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membandingkan penegakan protokol kesehatan di daerah yang menggelar Pilkada 2020. Dia mengatakan, sudah ada penegakan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. 

"Pelanggaran banyak terjadi sebelum masa kampanye Pilkada 2020 dimulai. Saat itu Mendagri telah menegur secara tertulis kepada daerah yang membiarkan kerumunan terjadi," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (17/11/2020). 

"Mendagri sudah menegur 82 kepala daerah yang membiarkan kerumunan, juga yang ikut berkerumun karena mengumpulkan massa. Itu teguran tertulis dan bukan lisan," lanjutnya menegaskan. 


Kemudian, saat memasuki masa kampanye Pilkada 2020, ada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah ini tercatat dari 13.647 pertemuan tatap muka. Safrizal menyebut, pelanggaran ini pun telah ditindak oleh Bawaslu. 

Baca Juga: Diperiksa 9,5 jam, Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik

"Bawaslu memberikan teguran kepada 306 pelanggaran protokol kesehatan. Baik yang berkerumun, tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. 

Terkait sindiran Gubernur Anies, Safrizal pun menyebut seluruh data penindakan pelanggaran tidak disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, DKI Jakarta tidak menggelar pilkada pada tahun ini. Selain Jakarta, Aceh juga tidak menggelar pilkada pada 2020. 

"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada teguran, ini datanya ada. Memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut pilkada sehingga datanya tidak kami paparkan kepada kedua gubernur daerah itu," katanya. 

Baca Juga: Kapolri rilis surat telegram untuk pelanggar protokol Covid-19, ini isinya

"Akan tetapi untuk daerah lain kita paparkan dan kita evaluasi setiap pekan. Setiap dua pekan dan setiap bulan," tambah Safrizal. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membandingkan penegakan aturan mengenai protokol kesehatan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah daerah lain. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie