Kemendikbudristek: PPDB Zonasi Adalah Upaya Peningkatan Akses Pendidikan Berkeadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri dalam keterangannya, Senin (20/6).

Lebih lanjut disampaikan Jumeri, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tutur Jumeri.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Akhir Juni 2022, Cek Syaratnya

Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70% dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15% untuk afirmasi, dan 5% pada jalur perpindahan orang tua. 

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi 15%, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5% dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi. 

“Pada jalur Zonasi jenjang SD kuotanya lebih banyak karena di jenjang tersebut belum ada jalur prestasi,” imbuh Jumeri.

Berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya, Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, salah satunya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data. 

“Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,” kata Jumeri.

Baca Juga: Pembangunan IKN Diharapkan Jadi Stimulus Pemerataan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah, mengatakan bahwa untuk mewujudkan tersedianya layanan pendidikan berkualitas dan berkeadilan di setiap daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memberikan dukungan pelaksanaan PPDB. 

“Kemendagri terus mendukung komitmen Kemendikbudristek memajukan pendidikan tanah air,” terang Zanariah.

Lebih lanjut disampaikan Zanariah, Kemendagri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) Pendidikan di provinsi sesuai kewenangannya, dan menjadikan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan hal yang sama pada pemerintah kabupaten/ kota di wilayah provinsi tersebut. 

Editor: Tendi Mahadi