KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski jatah liburan akhir tahun sudah dipangkas, namun guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan melakukan pembatasan angkutan barang seperti truk. Walau demikian, aturan pembatasan angkutan barang pada musim libur panjang Natal dan tahun baru ini hanya ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) dan dilakukan dengan melihat situasi serta kondisi. Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub mengatakan, rencana pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, akan dilakukan dua tahap sesuai dengan pola liburan yang diprediksi akan terjadi dua fase, yakni saat Natal dan tahun baru.
- Mudik I, 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB
- Mudik II, 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB
- Arus Balik I, 27 Desember pukul 00.00 WIB sampai 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB
- Arus Balik II, 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB