KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan di tahun 2021 mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 41,3 triliun. Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada tanggal 8 Mei 2020. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pagu indikatif yang didapatkan Kemenhub ini masih jauh dari kebutuhan Kemenhub. Baca Juga: Terbukti menaikkan harga tiket, KPPU hukum 7 maskapai
Kemenhub dapat pagu indikatif Rp 41,3 triliun, Menhub sebut masih dibawah kebutuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan di tahun 2021 mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 41,3 triliun. Hal ini ditetapkan berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun 2021 yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dan Bappenas pada tanggal 8 Mei 2020. Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pagu indikatif yang didapatkan Kemenhub ini masih jauh dari kebutuhan Kemenhub. Baca Juga: Terbukti menaikkan harga tiket, KPPU hukum 7 maskapai