Kemenhub: Indonesia Mampu dan Siap Kelola Langit Natuna



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) Realignment Jakarta - Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) yang diteken pada 25 Januari 2022 lalu harus dipahami secara menyeluruh, baik dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, hasil perundingan FIR Indonesia - Singapura merupakan hasil yang maksimal yang mengedepankan aspek pelayanan dan keselamatan.

“Semua dengan menjaga prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan," ujar Dirjen Novie dalam Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (4/2).


Sebelumnya, pada Selasa (25/1) di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terjadi kesepakatan Flight information region (FIR) Realignment 2022 yang ditandatangani masing-masing Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran.

Baca Juga: Kemlu: Perjanjian FIR dengan Singapura Menegaskan Kedaulatan Indonesia

Penandatanganan itu disaksikan oleh kepala kedua negara, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

FIR Realignment ini membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya seluas 1.825 kilometer.

Menurut Dirjen Novie, MOU RI-SIN tentang FIR Realignment telah membuka keuntungan lebih besar yang akan diperoleh Indonesia dengan pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Pertama, dari aspek pengakuan ruang udara, dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment tersebut, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

Kedua, dari sisi keselamatan penerbangan, MOU FIR Re-alignment tersebut menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis- operasional (pengaturan inbound/outbond flow traffic), pengaturan jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40).

Editor: Yudho Winarto