KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Baca Juga: Soldiers, police enforce Indonesia's "new normal" coronavirus restrictions
Kemenhub kembali tegaskan arus balik ke Jakarta tetap dilarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik tetap dilarang. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Baca Juga: Soldiers, police enforce Indonesia's "new normal" coronavirus restrictions