Kemenhub targetkan regulasi penggunaan drone selesai tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan penyusunan aturan mengenai pesawat tanpa awak/drone atau unmaned aircraft vehicle (UAV) bisa selesai akhir tahun ini.

"Hanya memang sedang ada peninjauan kembali, mudah-mudahan paling lambat tahun ini kita punya regulasi yang baik," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti, Selasa (22/10). 

Baca Juga: Dua pesawat Sriwijaya Air retak, operasional tidak ganggu


Polana mengatakan, drone merupakan salah satu disrupsi yang mesti diantisipasi dalam dunia penerbangan. Ke depannya, penggunaan drone/pesawat tanpa awak bisa menjadi pilihan dalam mengirimkan logistik.

Ia mengatakan, aturan baru ini antara lain mengatur ketentuan mengenai kapasitas muatan, zona operasi dan sertifikasi. "Yang jelas sudah ada permintaan banyak contohnya Garuda Indonesia, e-commerce, ada yang minta trial bawa penumpang. Jadi memang sudah ada demand-nya," ucap dia.

Saat ini Kemenhub tengah menggodok Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. 

Polana bilang, maskapai penerbangan tengah menunggu aturan terkait pemanfaatan drone untuk angkutan logistik antar pulau.

Direktur Kargo dan Pengembangan Bisnis Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya menunggu aturan terkait penggunaan drone sebagai angkutan barang.

Baca Juga: Total ada lima pesawat Boeing 737 NG yang retak, Kemenhub: Sudah dikandangkan

Sebab, dalam waktu dekat Garuda Indonesia berencana melakukan uji coba penggunaan drone tersebut di beberapa wilayah antara lain, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Timur dan Sulawesi Utara. 

Editor: Noverius Laoli