KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan daftar terbaru obat sirup yang aman dikonsumsi masyarakat. Melansir laman
sehatkunegeriku.kemkes.go.id, ada 156 obat sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Seluruh obat tersebut dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. “Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril. Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat.
Baca Juga: BPOM Seret 2 Produsen Sirup Tercemar EG dan DEG ke Meja Hijau, Siapa Mereka? Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. “12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” tambah dr. Syahril. Selain itu, Kemenkes juga mengumumkan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat. “Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pengobatan Pasien Gangguan Ginjal Akut Digratiskan Berikut adalah daftar 133 obat sirup yang aman menurut BPOM per 23 Oktober 2022: 1. Aficitrin Kegunaan: Obat cacing Pemilik izin edar: Afifarma 2. Alerfed Kegunaan: Obat flu Pemilik izin edar: Guardian Pharmatama 3. Alergon Kegunaan: Obat alergi Pemilik izin edar: Konimex 4. Amoxicillin Trihydrate Kegunaan: Antibiotik Pemilik izin edar: Meprofarm 5. Amoxsan Kegunaan: Antibiotik Pemilik izin edar: Caprifarmindo Laboratories 6. Asterol Kegunaan: Obat asma Pemilik izin edar: Meprofarm. 7. Avamys Kegunaan: Obat alergi Pemilik izin edar: Glaxo Wellcome Indonesia 8. Avamys
Kegunaan: Obat alergi Pemilik izin edar: Glaxo Wellcome Indonesia 9. B-Dex Kegunaan: Obat alergi Pemilik izin edar: Nulab Pharmaceutical Indonesia 10. BDM Kegunaan: Obat alergi Pemilik izin edar: Nulab Pharmaceutical Indonesia
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie