Kemenkes Siapkan Sinovac Sebagai Vaksin Booster



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang untuk menjadikan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu, disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah memastikan kehalalan vaksin Covid-19.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," ujar Nadia dalam keterangan pers bertajuk "Dinamika Vaksin Covid-19", Senin (25/4/2022).

"Untuk masyarakat merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," ucapnya.


Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Per 25 April: Penambahan Vaksinasi Mencapai 275.680 Dosis

Vaksin Sinovac telah mendapat fatwa halal MUI nomor 2 tahun 2021. Selain vaksin Sinovac, vaksin Sinopharm untuk program vaksinasi gotong royong juga telah mendapatkan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI nomor 9 tahun 2022.

Nadia mengatakan, vaksin-vaksin yang telah beredar secara luas di Indonesia sebenarnya banyak juga digunakan di negara muslim lainnya. Misalnya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain. "Dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.

Selain Sinovac dan Sinopharm, vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) pada Presiden Joko Widodo.

Uji materi itu terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah mesti memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).

Editor: Yudho Winarto