KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi guna melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup. Organisasi tersebut adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan diatur lewat PMK no. 137/PMK.01/2019. Organisasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan proses pengelolaan dana lingkungan hidup, termasuk dana reboisasi, juga menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dilihat dari Peraturan Menteri tersebut, unit organisasi non-Eselon ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam berbagai bidang, di antara lain bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, dan lain-lain.
Kemenkeu bentuk badan pengelola dana lingkungan hidup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi guna melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup. Organisasi tersebut adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan diatur lewat PMK no. 137/PMK.01/2019. Organisasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan proses pengelolaan dana lingkungan hidup, termasuk dana reboisasi, juga menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dilihat dari Peraturan Menteri tersebut, unit organisasi non-Eselon ini bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam berbagai bidang, di antara lain bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, dan lain-lain.