KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bila LPS mengalami kesulitan likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.010/2020. "Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS kalau LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak Covid-19," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam beleid tersebut. Baca Juga: Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja
Kemenkeu bisa memberi pinjaman ke LPS asal memenuhi ketentuan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bila LPS mengalami kesulitan likuiditas di tengah pandemi Covid-19. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.010/2020. "Menteri dapat memberikan pinjaman kepada LPS kalau LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak Covid-19," tegas Menkeu Sri Mulyani dalam beleid tersebut. Baca Juga: Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja