Kemenkeu catat posisi utang pemerintah capai Rp 5.264,07 triliun per akhir Juni 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah hingga akhir Juni 2020 adalah sebesar Rp 5.264,07 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 32,67%.

Secara nominal, posisi utang Pemerintah Pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.

Baca Juga: BI siapkan langkah mitigasi untuk tanggulangi risiko burden sharing


Adapun, jika dibandingkan dengan bulan Mei 2020, posisi utang pemerintah bulan Juni 2020 meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 5.258,57 triliun.

Dalam rilis APBNKita edisi Juli 2020 tertulis bahwa peningkatan utang pemerintah Indonesia ini disebabkan oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19.

“Pemerintah telah melakukan kebijakan relaksasi defisit anggaran di atas batas 3% untuk memenuhi kebutuhan belanja dan pembiayaan di sektor prioritas yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan untuk dunia usaha yang diatur melalui Perppu 1/2020 sebagai acuan dalam mengambil langkah-langkah cepat dan luar biasa serta terkoordinasi untuk menghadapi pandemi Covid-19,” papar Kemenkeu, Selasa (21/7).

Secara rinci, utang pemerintah ini terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 83,9% per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Pemerintah dapat dana pinjaman dan hibah dari Jepang ¥ 52 miliar, berikut rinciannya

Adapun penerbitan SBN yang tercatat sebesar Rp 4.472,22 triliun per Juni 2020. Penerbitan SBN juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (Valas).

Dalam rilis tersebut terinci, SBN Domestik sebanyak Rp 3.280,02 triliun yang terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp 2.665,48 triliun serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 614,54 triliun.

Editor: Noverius Laoli