Kemenkeu dorong kerjasama pemerintah dengan badan usaha di pembiayaan infrastruktur



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembiayaan infrastruktur.

Hal itu dapat mengisi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Tahun 2020-2024 pemerintah mengestimasi kebutuhan infrastruktur sebesar Rp 6.445 triliun.

Baca Juga: Menteri PUPR dorong peran pasar modal dalam pembiayaan pembangunan jalan tol


"Kita ada proyek yang menarik skema KPBU karena ada fasilitas yang kita tawarkan," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam Seminar Nasional infrastruktur menuju Indonesia maju 2024, Rabu (2/10).

Penyertaan swasta dalam proyek infrastruktur pun dinilai tidak mudah. Pasalnya infrastruktur merupakan investasi jangka panjang dengan return yang lama serta beresiko tinggi.

Syarat yang dibutuhkan juga tidak hanya penawaran seperti lelang. KPBU mengharuskan ada visibility study, resiko, dan prospek pengembalian yang jauh lebih kompleks.

Oleh karena itu, perlu diberikan insentif agar pihak swasta tertarik. Selain itu, proyek yang akan ditawarkan dalam skema KPBU pun perlu ada pendampingan sehingga menjadi layak untuk menarik investor.

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Akhirnya Memangkas Target Kontrak Baru

"Pemerintah memberikan bantuan yang namanya project development facilities melalui BUMN sehingga layak," terang Luky.

Asal tahu saja saat ini Luky bilang sudah ada 11 proyek infrastruktur melalui skema KPBU. Sektor investasinya pun dinilai beragam mulai dari jalan, transportasi, air, energi, hingga teknologi informasi.

Editor: Noverius Laoli