KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telang mengikat aset perusahaan batubara yang menjadi bagian dari rencana kerja perusahaan. Barang-barang tersebut masuk dalam daftar klasifikasi Barang Milik Negara (BMN). Nilai total keseluruhan BMN dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 yang sudah diaudit sebesar Rp 37,612 triliun yang tersebar di tujuh perusahaan PKP2B Generasi I. Baca Juga: Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek
Kemenkeu ikat aset perusahaan batubara hingga Rp 37,612 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telang mengikat aset perusahaan batubara yang menjadi bagian dari rencana kerja perusahaan. Barang-barang tersebut masuk dalam daftar klasifikasi Barang Milik Negara (BMN). Nilai total keseluruhan BMN dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 yang sudah diaudit sebesar Rp 37,612 triliun yang tersebar di tujuh perusahaan PKP2B Generasi I. Baca Juga: Kenali pembiayaan Intellectual property rights (IPR) yang tengah disiapkan Kemenparek