KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka implementasi program Pemulihan Nasional (PEN), di tahun 2020 pemerintah telah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi. Program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi. Prosedur pemberian jaminan kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 (PMK 71/2020) untuk penjaminan kepada UMKM, dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 (PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021) untuk penjaminan kepada korporasi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal.
Kemenkeu Lanjutkan Dukungan Pinjaman untuk Pelaku UMKM dan Koperasi, Ini Ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka implementasi program Pemulihan Nasional (PEN), di tahun 2020 pemerintah telah meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja untuk pelaku usaha UMKM dan korporasi. Program penjaminan ini merupakan salah satu modalitas untuk memberikan stimulus pelaku usaha yang terdampak pandemi. Prosedur pemberian jaminan kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 (PMK 71/2020) untuk penjaminan kepada UMKM, dan PMK Nomor 98/PMK.08/2020 yang telah diubah dengan PMK 32/PMK08/2021 (PMK 98/2020 jo. PMK 32/2021) untuk penjaminan kepada korporasi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian ketentuan ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kebutuhan kredit modal kerja pelaku UMKM dan korporasi dari perbankan secara optimal.