Kemenkeu mulai menerima pajak via e-commerce, begini kata pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas fasilitas pembayaran pajak lewat platform e-commerce. Sejak Agustus lalu, pemerintah menunjuk Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet sebagai fasilitator para Wajib Pajak (WP).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP terkait untuk membayar pajak.

Baca Juga: Gandeng Bank Mandiri, Bea Cukai integrasikan sistem pembayaran kepabeanan dan cukai


Kata Darussalam, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi. Mulai dari kerjasama dengan otoritas pajak dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. 

Khusus mengenai pembayaran, wajib pajak kini lebih dimudahkan dengan fitur pembayaran pajak melalui digital platform. Darussalam menilai penting untuk digarisbawahi bahwa Kemenkeu beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa sendirian dalam hal menjamin kepatuhan pajak. 

“Peran pihak ketiga seperti digital platform harus diapresiasi. Saya yakin di kemudian hari nilai pembayaran melalui platform tersebut bisa meningkat,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (7/11).

Baca Juga: Kemenhub gandeng Gojek untuk menghentikan praktik monopoli tol laut

Editor: Noverius Laoli