KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, meski kenaikan tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pihaknya masih akan menggunakan tarif PPN 11% pada 2024. "Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan (tarif PPN) sebesar 11%," ujar Wahyu dalam acara Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9).
Kemenkeu Pastikan Tarif PPN Tetap 11% Pada 2024, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, meski kenaikan tarif PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun pihaknya masih akan menggunakan tarif PPN 11% pada 2024. "Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan (tarif PPN) sebesar 11%," ujar Wahyu dalam acara Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9).