Kemenkeu permudah tata cara setoran PPN dan PPnBM untuk BUMN dan anak usahanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur ulang ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tujuannya untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah. Beleid tersebut mengisyaratkan, selain BUMN aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


Beleid tersebut berlaku per tanggal 1 Februari 2021. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Sakasama mengatakan tujuan diterbitkannya beleid ini untuk mempermudah perlakukan PPN dan PPnBM BUMN dan anak perusahaanya.

Baca Juga: PDB per kapita turun, Indonesia bisa lebih lama keluar dari middle income trap

Yoga menyampaikan, beleid ini mengatur untuk transaksi antar pemungut PPN dan PPnBM bagi BUMN dan anak perusahaan BUMN, dikembalikan ke mekanisme normal.

Sehingga dalam hal ini, yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM adalah BUMN atau anak perusahaan BUMN yang melakukan penyerahan barang/jasa.

Editor: Yudho Winarto