KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur ulang ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah. Beleid tersebut mengisyaratkan, selain BUMN aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Kemenkeu permudah tata cara setoran PPN dan PPnBM untuk BUMN dan anak usahanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengatur ulang ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya untuk mempermudah administrasi kewajiban PPN perusahaan pelat merah. Beleid tersebut mengisyaratkan, selain BUMN aturan ini juga berlaku untuk anak perusahaan BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.