KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini disampaikannya dalam video conference bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, (8/4). Baca Juga: Pemerintah datangkan alat tes Covid-19 berkapasitas pemeriksaan 300.000 per bulan
Kemenkeu: Rumah Sakit dapat ajukan klaim covid-19 ke Kemenkes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini disampaikannya dalam video conference bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tentang bantuan sosial (bansos) di Jakarta, (8/4). Baca Juga: Pemerintah datangkan alat tes Covid-19 berkapasitas pemeriksaan 300.000 per bulan