Kemenkeu sebut kenaikan penerimaan pajak di Juni didorong dua sektor utama, apa saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada bulan Juni 2020 masih mengalami kontraksi 38,12%. Namun, jika dibandingkan dengan posisi Mei 2020 penurunannya tidak sedalam periode tersebut yang sekitar 53,9%. Ini menandakan adanya perbaikan pada Juni 2020. 

Dalam paparannya oleh Menteri Keuangan lewat konferensi pers APBN Kita, Sri Mulyani tentu berharap jika kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil, bahkan bisa kembali positif pada Juli dan seterusnya.

Baca Juga: Simplikasi tarif cukai rokok dapat mendorong terciptanya persaingan setara


"Meski masih terkontraksi namun kinerja sektoral bulan Juni 2020 masih menunjukkan arah membaik terutama transportasi dan pergudangan,” katanya dalam konferensi daring, Senin (21/7). 

Menkeu menjelaskan, kontraksi penerimaan PPh badan itu merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Sebab masih banyak korporasi atau dunia usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Dalam paparannya, Menkeu juga merinci beberapa penerimaan pajak yang terkoreksi sejak tiga bulan lalu. Misalnya saja penerimaan PPh badan mengalami kontraksi sejak tiga bulan lalu. Sejak Januari hingga Maret 2020 atau kuartal 1-2020 penerimaan PPh badan tercatat sebesar 13,6%, sedangkan penerimaan pada April 2020 terkoreksi sebesar 16,4%, dan Mei 2020 sekitar 53,9%.

Kemudian juga, penerimaan pajak penghasilan atau PPh 26 yang mengalami perbaikan hingga positif 17,61% pada Juni 2020. Padahal, jika dilihat pada penerimaan jenis pajak tersebut pada Mei 2020 terkontraksi 19,69%. 

Baca Juga: Bila ekonomi membaik, kinerja penerimaan pajak dinilai masih bisa positif

Selain itu juga, penerimaan pajak penghasilan final atau PPh final juga menunjukkan pola yang sama. Bulan Mei 2020, Menkeu mencatat, pertumbuhannya terkontraksi 35,0%. Sedangkan per Juni 2020, tercatat tumbuh positif 3,91%.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri tercatat masihmengalami kontraksi 27,38% pada Juni 2020 meski lebih rendah dibanding Mei 2020 yang sebesar 35,51%.

Editor: Tendi Mahadi