KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, pada dasarnya tujuan pemerintah dalam memberikan dukungan bagi pelaku UMKM melalui subsidi bunga yang dituangkan dalam PMK 65/2020 masih sama dengan tujuan dalam PMK 85/2020.
Kemenkeu: Subsidi bunga UMKM ntuk meringankan beban pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi aturan mengenai pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, pada dasarnya tujuan pemerintah dalam memberikan dukungan bagi pelaku UMKM melalui subsidi bunga yang dituangkan dalam PMK 65/2020 masih sama dengan tujuan dalam PMK 85/2020.