Kemenkeu terima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar dari perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan mulai mengajukan tagihan subsidi bunga kepada pemerintah terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi pandemi.

Sejak awal bulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan tata cara penagihan subsidi bunga via Peraturan Menteri Keuangan 65/2020. Pun pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah mulai menyiapkan infrastruktur via Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).

Baca Juga: OJK cabut izin usaha Pracico Multi Finance


Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dari perbankan, Kemenkeu kini setidaknya telah menerima tagihan subsidi bunga Rp 138,7 miliar.

“Debitur perbankan yang telah menerima program sebanyak 1,3 juta debitur. Secara nominal yang telah diajukan klaim ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) senilai Rp 138,7 miliar,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/6).

Adapun selain ke perbankan program subsidi bunga juga disalurkan kepada 6,7 debitur program pembiayaan mikro dari pemerintah. Perinciannya 3,5 juta debitur dari PT Permodalan Nasional Madani, 872 debitur PT Pegadaian, dan 485 ribu debitur PT Bahana.

Dalam paparannya kepada Komisi XI DPR, Senin (29/6) Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penagihan subsidi bunga memang baru berasal dari perbankan, khususnya bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Adapun pemerintah mengalokasikan dana Rp 35,28 triliun sebagai subsidi bunga dalam program PEN.

Baca Juga: Begini cerita nasabah Bank Bukopin yang kesulitan mencairkan dana

Sebelumnya, General Manajer Divisi Bisnis Usaha Kecil 2 PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bambang Setyatmojo mengaku pihaknya juga telah memulai melakukan penagihan kepada pemerintah.

Editor: Tendi Mahadi