KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendongkrak penerimaan cukai, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2020 mendatang. Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun. Baca Juga: Indef: Aturan cukai hasil tembakau tidak optimal dongkrak penerimaan negara
Kemenkeu tetapkan 4 faktor utama menyusun kebijakan cukai hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendongkrak penerimaan cukai, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2020 mendatang. Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlook penerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun. Baca Juga: Indef: Aturan cukai hasil tembakau tidak optimal dongkrak penerimaan negara