Kemenko tegaskan tidak ada pembatasan transportasi di Jabodetabek



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin memastikan tidak ada pembatasan moda transportasi di Jabodetabek.

Adanya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Masa Pandemik Covid-19 merupakan sebuah rekomendasi, bukan aturan yang wajib dilaksanakan.

Baca Juga: MRT Jakarta batasi jam operasional dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit


"Latar belakang surat edaran itu adalah kita yang menurunkan tindak lanjut PP 21 tahun 2020 tentang PSBB, apa yang mau kita lakukan dengan PP ini. Kami berusaha menerjemahkan bagaimana cara menjaga jarak itu supaya dampaknya masif," terang Ridwan dalam video conference, Kamis (2/4).

Menurut Ridwan, hal ini pun belum menjadi sebuah mandatori mengingat pemerintah belum menetapkan status PSBB. Dia mengatakan, bola nanti sebuah wilayah mendapatkan status PSBB maka pemerintah, khususnya dari sektor transportasi dan perhubungan sudah siap untuk mengendalikan arus keluar.

Baca Juga: Kemenko Marves: Tidak ada penyetopan transportasi, surat BPTJ bersifat rekomendasi

Editor: Noverius Laoli