Kemenkop UKM usulkan pembentukan LPS bagi koperasi pada RUU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. Deputi Bidang Pengawasan Kemkop UKM Ahmad Zabadi bilang Menteri koperasi telah mengusulkan agar pengawasan koperasi dibahas dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja.

“RUU Cipta Kerja ini agar memuat tiga fungsi pengawasan koperasi pertama pengaturan pengawasan itu sendiri, lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi, dan sanksi dan denda bagi yang melanggar ketentuan yang ada,” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id pada Senin (20/7).

Baca Juga: Pemerintah dorong koperasi sektor pangan masuk dalam skala bisnis


Ia mengaku, dengan adanya LPS untuk anggota koperasi akan membuat anggota koperasi lebih nyaman menempatkan dananya di koperasi. Layaknya nasabah bank yang menempatkan dananya di produk perbankan. Sebab dana mereka telah dijamin oleh LPS. 

Selain itu, lewat UU ini, Ia mengaku maka fungsi pengawasan koperasi akan semakin tangguh. Lantaran selama ini, pengawasan teknis terhadap koperasi masih ada pada aturan setingkat deputi.

“UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang jadi payung hukum kekoperasian, ini terkait sanksi baru admnistrasi belum pidana. Masih teguran pertama kedua, penutupan, dan pembubaran koperasi. Ini tentu dalam konteks pelaksanaan kurang efektif menimbulkan efek jera,” papar Zabadi.

Ia menegaskan koperasi hanya boleh melayani anggota sendiri. Tidak boleh menawarkan layanan simpan maupun pinjam bagi masyarakat non anggota maupun badan hukum lainnya. Sehingga Ia menilai UU ini perlu sebagai landasan pemberian efek jera nantinya.

Baca Juga: BPK: Pemerintah wajib bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya

Kendati telah diusulkan, Ia mengaku pembahasan RUU Cipta Kerja masih berlangsung di DPR dengan pemerintah. Kendati demikian, Ia menekankan Kemenkop UKM memiliki fokus terhadap penguatan pengawasan koperasi ini.

Editor: Tendi Mahadi