KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja sudah transparan. Pembahasan ini telah dilakukan sejak Januari 2020. Kemenkumham menegaskan hal ini untuk menghindari poleksi berkepanjangan yang mempertanyakan transparansi aturan ini. Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menyatakan proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.
Kemenkumham kembali tegaskan transparansi pembahasan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja sudah transparan. Pembahasan ini telah dilakukan sejak Januari 2020. Kemenkumham menegaskan hal ini untuk menghindari poleksi berkepanjangan yang mempertanyakan transparansi aturan ini. Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menyatakan proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15/ 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/ 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.