Kemenlu: Dua dari tiga WNI yang disandera Abu Sayyaf berhasil dibebaskan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sebanyak dua dari tiga warga negara Indonesia ( WNI) yang disandera selama 90 hari oleh kelompok gerilyawan Filipina, Abu Sayyaf, berhasil dibebaskan, Minggu (22/12). 

Kedua WNI tersebut diculik sekitar September 2019 lalu ketika sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.

Pembebasan dilakukan berkat kerja sama intensif antara Pemerintah Indonesia dan Filipina melalui berbagai langkah diplomasi.


"Pemerintah Indonesia bekerja sama erat dengan pemerintah Filipina berhasil membebaskan dua WNI yang telah disandera selama 90 hari dari penyanderaan ASG pada 22 Desember 2019. Satu WNI masih terus diupayakan pembebasannya," menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/12).

Baca Juga: Keluarga korban sandera Abu Sayyaf tidak mampu bayar tebusan Rp 10 miliar

Langkah diplomasi yang dilakukan, menurut keterangan tersebut, antara lain melalui pembicaraan langsung Presiden Joko Widodo dan Presiden Rodrigo Duterte serta Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan Filipina.

Pembicaraan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi internal antara Pemerintah RI yang dilakukan oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI melalui kerja sama intensif antara badan intelejen Indonesia dan militer Filipina.

"Operasi pembebasan berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari," kata dia.

Editor: Yudho Winarto